Hukum Cyber yang berlaku di Indonesia sendiri memiliki aturan
tersendiri, adanya undang-undang ITE di Indonesia membantu memberikan
arahan kepada pelaku internet di Indonesia. UU ITE di Indonesia mulai
berlaku di negara Indonesia mulai dari tanggal 28 maret 2008,
undang-undang tersebut berisi tentang peraturan dan larangan-larangan
yang harus di patuhi oleh pelaku internet, UU ITE berisi 13 Bab dan 54
Pasal yang mengatur tentang hukum menggunakan media internet. berikut
ini adalah beberapa inti peraturan bab IV Passal (27-31) UU ITE yang
saya tahu tentang cybercrime di Indenesia :
• Dilarang Melakukan tindakan Assusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
(Passal 27).
• Dilarang Melakukan tindakan penipuan tentang informasi, dan menebar
tindakan yang menyebabkan permusuhan,menyebarkan kesesatan, dan berita
bohong (Passal 28).
• Dilarang Melakukan Ancaman kekerasan terhadap pelaku internet lain
(Passal 29).
• Dilarang Melakukan penyalahgunaan akses komputer pihak lain secara
ilegal dan tindakan merugikan lain (Passal 30).
• Dilarang Melakukan tindakan Penyadapan dan perubahan dan penghilangan
informasi pihak lain secara ilegal (Passal 31).
# The Computer Crime Act
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan
beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw
seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan
Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup
mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime
yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi
apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya
maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan
internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman
kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
Computer Crimes Act dibentuk tahun 1997, menyediakan penegakan hukum
dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran
yang berbeda komitmen.
Secara umum Computer Crime Act, berikut point-point yang dibahas tentang
:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan
online,digital copyright, Penggunaan nama domain,kontrak elektronik
sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia.Sedangkan untuk masalah
privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.
#The Council of Europe (CE)
The Council of Europe (CE) berinisiatif untuk melakukan studi mengenai
kejahatan tersebut. Studi yang memberikan guidelines lanjutan bagi para
pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang seharusnya
dilarang berdasarkan hokum. CE sendiri merupakan gagasan Uni Eropa yang
dibuat pada tahun 2001, yang mengatur masalah kejahatan cyber (cyber
crime). Konvensi ini pada awalnya dibuat oleh organisasi regional yaitu
Uni Soviet, yang didalamnya terdapat perkembangan untuk diratifikasi dan
diaksesi oleh Negara manapun didunia yang berkomitmen mengatasi
kejahatan cyber.
sumber:
http://rendi-idner.blogspot.com/2011/03/cyber-law-cyberlaw-adalah-hukum-yang.html
http://expert19.wordpress.com/2012/03/28/perbedaan-cyber-law-di-3-negara/
http://1ka01.wordpress.com/2012/05/01/cyber-law/
-MANGARA MARURAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar